Pemerintah Harus Hati-Hati Tarik Pajak Digital

01-05-2020 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. Foto : Dok/Man

 

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengingatkan Pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan pungutan Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digitial, baik dalam skema pungutan dan nominal yang dipakai. Pasalnya, kebijakan ini merupakakan langkah sepihak (unilateral measure) di saat Indonesia tergabung dalam upaya mencari solusi bersama atas perpajakan ekonomi digital (multilateral measure).

 

“Apabila pajak digital diterapkan, Indonesia sudah dipastikan bisa menambah sengketa perpajakan internasional. Pihak yang bersengketa menggunakan dasar hukum yang berbeda, yaitu ketentuan hukum domestik dan perjanjian penghindaran pajak berganda atau P3B. Maka dari itu, Pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan pungutan pajak digital, termasuk mengenai skema pungutan dan nominal yang dipakai. Sebab, kebijakan ini merupakan langkah sepihak,” kata Puteri dalam pesan singkatnya, Jumat (1/5/2020).

 

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hal ini berwujud pemungutan dan penyetoran pajak atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri. 

 

Pengenaan pajak tersebut kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) yang memiliki significant economic presence di Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elektronik. Significant economic presence terpenuhi apabila pihak tersebut memiliki peredaran bruto konsolidasi grup usaha mencapai jumlah tertentu, memiliki penjualan di Indonesia mencapai jumlah tertentu, atau pengguna aktif di media digital mencapai jumlah tertentu.

 

”Berdasarkan naskah akademik Omnibus Law Perpajakan, potensi penerimaan negera melalui pajak transaksi elektronik dapat mencapai Rp102,67 T di Tahun 2017. Jika pemerintah mengadopsi langkah Perancis yang sempat hendak mengenakan digital service tax sebesar 3 persen atas nilai transaksi dan diasumsikan bahwa seluruh pelaku PMSE yang mendapatkan penghasilan di Indonesia telah memenuhi ketentuan significant economic presence, maka penerimaan PPh atau PTE bisa mencapai Rp3,08 triliun,” paparnya.

 

Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan awal bulan ini, dijelaskan bahwa pajak digital bertujuan menciptakan level playing field bagi usaha konvensional dan digital, baik dalam maupun luar negeri. Hingga saat ini, Direktorat Jendral Pajak telah mengecek 1500 data wajib pajak terkait perdagangan elektronik yang diperoleh melalui internet. Sayangnya, dari jumlah itu hanya seribu pelaku usaha yang sudah ber-NPWP.

 

Politisi Muda Fraksi Partai Golkar ini mengungkap permasalahan utama penerapan pajak digital yaitu tingkat anonimitas yang tinggi dari pelaku perdagangan elektronik. Tidak hanya itu, beberapa raksasa digital besar yang beroperasi secara lintas batas negara di Indonesia tidak dikenakan pajak, karena belum ada aturan pajak digital. Kesulitan penerapan pajak digital juga merupakan permasalahan global tidak hanya di Indonesia.

 

Berdasarkan data Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII), Indonesia merupakan negara berpenduduk terbesar ke-4 di dunia dengan pengakses internet mencapai 132,7 juta orang. Hasil studi PWC memperkirakan tingkat pertumbuhan pendapatan industri hiburan dan media di Indonesia mencapai 10 persen pada 2021 mendatang atau senilai 8.168 juta dollar AS. 

 

Jika dianalisa lebih lanjut, industri hiburan dan media akan semakin banyak bergerak melalui internet. Namun dari sisi infrastruktur, Indonesia masih tertinggal dari sejumlah negara tetangga. Pemajakan entitas digital akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), dan diteruskan dalam bentuk tata cara pelaksanaan di level Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sampai saat ini masih dalam proses penyusunan.

 

“Pengaturan pajak PMSE diharapkan dapat berjalan sesuai mandatnya yaitu dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pada situasi seperti saat ini, dimana proses bisnis terdampak wabah Covid-19 dan bisnis yang tetap dapat bertahan salah satunya adalah bisnis berbasis digital, seperti layanan streaming film atau fasilitas video conference,” tutup Ketua Kaukus Pemuda Parlemen Indonesia tersebut. (alw/es)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...